detikNewsJumat, 12 Feb 2021 07:20 WIB
Imlek, 32 Narapidana Beragama Konghucu Dapat Remisi Khusus
Sebanyak 32 narapidana yang memeluk agama Konghucu mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.












































