
Hakim Cecar Imam Nahrawi soal Biaya Arsitektur Rumah
Dalam sidang, Imam mengakui ada pembelian rumah di Ceger pada 2013 yang hingga kini belum lunas. Hakim lalu menanyakan soal biaya renovasi rumah itu.
Dalam sidang, Imam mengakui ada pembelian rumah di Ceger pada 2013 yang hingga kini belum lunas. Hakim lalu menanyakan soal biaya renovasi rumah itu.
"Saya katakan, 'Tolak, kembalikan, tidak boleh ada yang memberi'," kata Imam Nahrawi dalam persidangan.
Jaksa KPK meyakini eks Menpora Imam Nahrawi menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama mantan aspri Miftahul Ulum.
"Dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya tindakan bersama untuk bertindak dan berlanjut antara terdakwa dengan Imam Nahrawi," ujar jaksa KPK Ronald.
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora, menyebut ada aliran dana ke oknum BPK dan Kejagung dalam kasus dana hibah KONI. Kini, Ulum diperiksa di Kejagung.
KPK menyebut pemeriksaan Ulum tersebut sudah mendapat izin oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan ada suap dana hibah KONI yang mengalir ke mantan Jampidsus, Adi Toegarisman.
Selain itu Adi mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebut Ulum, dalam kaitan untuk membahas penanganan perkara di Kejagung.
Fakta baru yang diungkap Ulum di persidangan akan menjadi bukti baru KPK agar kasus ini terang benderang.
"Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti," kata Ali.