
Eks Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara
Miftahul Ulum, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Miftahul Ulum, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Eks Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Begini jejak kasus Imam hingga dituntut 10 tahun penjara.
Uang gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar itu di antaranya digunakan Imam Nahrawi untuk berkunjung ke Pulau Seribu bersama keluarga.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
KPK menuntut eks Menpora Imam Nahrawi dipenjara selama 10 tahun, denda, hingga pencabutan hak politik. Imam akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Selain tuntutan pidana, mantan Menpora Imam Nahrawi juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun oleh jaksa KPK.
Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa.
Mantan Menpora Imam Nahrawi hari ini akan menghadapi sidang tuntutan. Sidang tuntutan Imam akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Imam dicecar Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta soal biaya perjalanan dinas untuk keluarga. Dia disebut pernah membawa serta anak saat berkunjung ke Pulau Seribu.