
Kasus Suap Rp 11 M, Hukuman Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperberat
PT Jakarta memperberat hukuman Miftahul Ulum dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Ulum adalah aspri Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.
PT Jakarta memperberat hukuman Miftahul Ulum dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Ulum adalah aspri Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.
Permohonan banding mantan Menpora Imam Nahrawi ditolak. Imam tetap dihukum 7 tahun bui karena menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI.
"Dan jika saat ini tim PH (penasehat hukum) maupun terdakwa memang mempunyai bukti-bukti yang sekarang sudah diakuinya, silakan lapor ke KPK," kata Ali Fikri
Imam Nahrawi dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Kuasa hukum Imam Nahrawi mengindikasikan kliennya akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Terpidana kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, meminta agar aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI ditelusuri. KPK akan membahas kelanjutan kasus Imam.
Eks Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara. Begini perjalanan kasus yang menjerat Imam.
KPK menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI.
Pengacara Imam Nahrawi sebut ada konspirasi yang ingin diusut terkait duit suap Rp 11,5 miliar. Namun, hakim PN Tipikor telah menolak permohonan JC Imam.
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Imam Nahrawi.
"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar."