
Pengacara Imam Nahrawi Keluhkan Waktu Berobat-Kunjungan Lapas, Ini Kata KPK
"Kalau cukup di dokter yang ada di rutan, maka cukup dengan pengobatan saja," kata Febri Diansyah.
"Kalau cukup di dokter yang ada di rutan, maka cukup dengan pengobatan saja," kata Febri Diansyah.
Pengacara Imam Nahrawi, Saleh, mengaku akan menyampaikan hasil gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalil yang menjadi dasar Imam Nahrawi menggugat praperadilan KPK dimentahkan hakim tunggal Elfian.
Hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI.
Nasib permohonan praperadilan Imam Nahrawi atas status tersangkanya ditentukan hari ini. Putusan tersebut akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jaksel.
Sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
KPK menyerahkan 42 bukti berupa dokumen dalam sidang praperadilan Imam Nahrawi. Salah satunya adalah bukti transaksi.
Argumentasi tim kuasa hukum Imam Nahrawi dalam praperadilan termasuk soal 'penyerahan mandat' pimpinan KPK.
Ahli yang dihadirkan KPK menjelaskan sprindik terhadap Imam Nahrawi tetap berlaku meski UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang baru sudah berlaku.
"Kalaupun dia Ketua KPK, dia merupakan Ketua KPK ilegal dan tindakan seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum," kata Rullyandi.