
KPK Siap Beberkan Fakta Kasus Suap Hibah KONI di Sidang Perdana Imam Nahrawi
"Dalam dakwaan tentunya nanti akan disampaikan sesuai fakta dari pemeriksaan saksi di berkas perkara dan seluruhnya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
"Dalam dakwaan tentunya nanti akan disampaikan sesuai fakta dari pemeriksaan saksi di berkas perkara dan seluruhnya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Jaksa KPK mengungkap mantan Staf Khusus Menpora Imam Nahrawi, Taufik Hidayat, ditugasi mengumpulkan uang. Uang tersebut untuk Imam Nahrawi.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto menceritakan pernah diminta Imam Nahrawi untuk mengundurkan diri.
Jaksa membongkar kertas list daftar nama inisial yang diketik oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
Jaksa KPK memanggil Sesmenpora Gatot S Dewa Broto untuk hadir dalam persidangan eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Jaksa KPK mengungkapkan peran Taufik Hidayat dalam kasus suap dan gratifikasi eks aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Apa kata KPK?
Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.
Jaksa KPK mengungkap peran Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas, Taufik Hidayat dalam kasus suap dan gratifikasi eks aspri Menpora Imam Nahrawi,
Eks Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama-sama Imam saat menjabat Menpora.
Eks aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar untuk mempercepat pencairan dana hibah yang diajukan KONI.