
KPK: Imam Nahrawi Terima Duit Rp 800 Juta Lewat Taufik Hidayat
KPK menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang melalui Taufik Hidayat sebesar Rp 800 juta.
KPK menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang melalui Taufik Hidayat sebesar Rp 800 juta.
Pengacara Imam Nahrawi, Saleh, meminta KPK menghentikan penyidikan (SP3) perkara kliennya menggunakan UU 19/2019 tentang KPK.
KPK menyatakan proses penyelidikan, penetapan tersangka, dan penahanan Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur. KPK meminta hakim menolak permohonan Imam Nahrawi.
KPK menegaskan penetapan tersangka Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur. Simak selengkapnya di sini:
Imam Nahrawi meminta status tersangkanya dibatalkan dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Imam menilai penetapan tersangkanya tak sah.
KPK memeriksa istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, terkait kasus suap dana hibah KONI.
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tampak memakai kacamata dan berkerundung merah.
Hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi lantaran tim KPK absen. Apa alasan tim dari KPK itu tidak menghadiri persidangan?
Sidang praperadilan yang diajukan Mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI ditunda.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan di KPK. Berbaju tahanan, Imam akan diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum.