
Polri Serahkan Bos Perusahaan Tersangka Illegal Logging di Kalteng ke Kejaksaan
Polri menyerahkan tersangka illegal logging di Kalteng ke Kejaksaan.
Polri menyerahkan tersangka illegal logging di Kalteng ke Kejaksaan.
Polri menetapkan pria berinisial RSP sebagai tersangka kasus dugaan illegal logging di Kalteng. RSP terancam hukuman 15 tahun penjara hingga denda Rp 15 miliar.
Polri menyebut perusahaan yang melakukan illegal logging di Kalimantan Tengah menjual kayu hasil penebangan liar itu ke Surabaya.