
Pengacara Minta Otak Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bareskrim Polri menangkap dua otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta. Keluarga minta dijerat Pasal 340 KUHP.
Bareskrim Polri menangkap dua otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta. Keluarga minta dijerat Pasal 340 KUHP.
Hasil identifikasi sementara, jumlah uang itu mencapai Rp 70 miliar. Jumlah tersebut berasal dari beberapa rekening.
20Detik merangkum berita terpopuler dalam sepekan belakangan, mulai dari reshuffle kabinet hingga KPU yang sempat menerbitkan aturan ijazah capres-cawapres.
Polda Metro Jaya membongkar kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta. Kriminolog menilai fakta belum sepenuhnya terungkap.
Pihak keluarga mengungkap awal mula kartu nama Ilham jatuh ke tangan si penculik.
Keluarga kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Total ada tiga orang yang mengajukan, yakni istri dan dua anaknya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37).
Polisi menangkap C alias Ken sebagai dalang penculikan kepala cabang bank Ilham Pradipta. Motifnya adalah mencuri dana dari rekening dormant.
Polisi menyebut C alias Ken mengetahui informasi soal 'rekening tidur' atau rekening dormant dari sosok S.
Pelaku penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta, kepala cabang bank di Jakarta, ternyata hendak menguras rekening 'tidur' atau dormant.