
Legislator Ingatkan Keamanan Data soal e-KTP Bakal Diganti IKD
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan soal keamanan terkait KTP cetak diganti dengan identitas kependudukan digital (IKD).
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan soal keamanan terkait KTP cetak diganti dengan identitas kependudukan digital (IKD).
Pemerintah ingin tidak ada lagi KTP cetak dan diganti dengan IKD lewat ponsel. PKS mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berikan satu pilihan.
Menteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan pemerintah bakal membuat aplikasi super layanan publik alias Aplikasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.
MenPAN-RB Azwar Anas mengungkap sejumlah hal yang akan difokuskan dalam aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemerintah akan menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital. Rencananya fotokopi KTP ini akan tidak dipergunakan lagi mulai Oktober 2024 mendatang.
Kemendagri tengah berusaha untuk mengganti e-KTP dengan IKD.Hal itu tengah diupayakan pemerintah dan dilakukan secara bertahap.
IKD akan menggantikan e-KTP sebagai identitas kependudukan masyarakat Indonesia. Lantas, apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasannya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengganti e-KTP dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penjelasan Kemendagri terkait penggunaan KTP Digital atau aktivasi IKD, yang saat ini tidak diwajibkan meski dianjurkan untuk tetap melakukan aktivasi.
Aplikasi Identitas Kependudukan DIgital akan segera menggantikan e-KTP. Simak bagaimana cara daftarnya berikut ini.