detikNewsSelasa, 16 Nov 2021 19:33 WIB Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, Sita Rp 217 Miliar Bareskrim Polri mengungkap jaringan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinaungi oleh PT AFT. Polri menangkap 13 orang dan menyita uang Rp 217 miliar.