
Ibu Ronald Tannur Penyuap 3 Hakim PN Surabaya Divonis 3 Tahun Bui
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara karena suap hakim. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara karena suap hakim. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp 500 juta dalam kasus vonis bebas anaknya.
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menuduh pengacara anaknya, Lisa Rachmat, mencari popularitas dengan mencoba memenangkan kasus lewat berbagai cara.
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membacakan nota pembelaan atau pledoinya di persidangan.
Zarof Ricar dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (28/5). Zarof dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 milliar.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada Rabu (28/5). Ia dituntut 14 tahun penjara.
Ibunda Ronald Tannur menyesal memakai jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara anaknya. Meirizka kecewa karena Lisa menyeretnya dalam kasus ini.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku sempat ingin memberikan donasi Rp 2 miliar untuk film 'Sang Pengadil'.
Jaksa cecar Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait catatan yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.