
Ibu yang Bunuh Anak Angkat dan Inses Anak Kandung Disidang
Sri Rahayu (46), yang membunuh anak angkatnya NP (5), dan melakukan inses dengan dua anak kandungnya mulai disidang. Ia didakwa dua pasal UU perlindungan anak.
Sri Rahayu (46), yang membunuh anak angkatnya NP (5), dan melakukan inses dengan dua anak kandungnya mulai disidang. Ia didakwa dua pasal UU perlindungan anak.
RD (14), salah satu terpidana anak dalam kasus penganiayaan dan pencabulan bocah berusia 5 tahun inisial NP, divonis satu tahun mengikuti pelatihan kerja.
Sungguh keji saat SR membunuh anak angkatnya sendiri NP. Tak hanya itu, SR yang dibantu anak laki-laki kandungnya juga melakukan hubungan inses.