detikNewsKamis, 29 Agu 2019 10:53 WIB
RUU KUHP: Terpidana Berkelakuan Baik di Penjara, Hukuman Mati Dianulir
Hukuman mati di RUU KUHP dijatuhkan secara bersyarat. Terpidana bisa saja tidak dieksekusi mati apabila menunjukkan penyesalan selama 10 tahun di penjara.












































