
Perkuat Saja UU Tipikor, Jangan Lemahkan KPK Lewat RKUHP!
Pemerintah dan DPR diminta memperkuat UU Tipikor saja, bukan malah memasukkan pasal korupsi dalam RKUHP.
Pemerintah dan DPR diminta memperkuat UU Tipikor saja, bukan malah memasukkan pasal korupsi dalam RKUHP.
Bamsoet mengaku sedang menampung aspirasi publik mengenai RUU KUHP (RKUHP) sebelum disahkan. Ia mengatakan DPR akan mengundang KPK untuk membahas RKUHP.
Mantan Wakil Ketua KPK Moch Jasin menyebut RKUHP--apabila disahkan--akan mengebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi memberikan dukungan kepada KPK agar tidak digerogoti kewenangannya apabila RKUHP disahkan kelak.
RKUHP yang rencananya akan disahkan pada bulan Agustus 2018 disebut mengancam keberadaan KPK sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi. Apa sebabnya?
KPK mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi.
Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memastikan tak ada upaya pelemahan KPK dalam pembahasannya.
Pemerintah menyampaikan beberapa rumusan baru pasal-pasal dalam RKUHP. Berikut rumusan baru soal pasal penghinaan presiden hingga pasal pencabulan.
KPK menolak tegas masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP. Kenapa?
"RKUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal ini penting banget," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.