
Kasus Ganja, Bassist Boomerang Hubert Henry Divonis 16 Bulan Penjara
Bassist Boomerang Hubert Henry divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Henry dinyatakan bersalah telah mengkonsumsi ganja.
Bassist Boomerang Hubert Henry divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Henry dinyatakan bersalah telah mengkonsumsi ganja.
Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu kembali menjalani persidangan. Dalam sidang kasus kepemilikan ganja kali ini, ia menyampaikan nota pembelaan.
Bassist Boomerang, Hubert Henry dituntut dua tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry terbukti sebagai pengguna aktif ganja.
Eksepsi bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu dalam sidang kasus kepemilikan ganja ditolak. Sidang akan dilanjutkan agenda mendengarkan saksi dari jaksa.
Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu jalani sidang perdana kasus ganja di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam dakwaan, ia disebut mengonsumsi ganja sejak 1982.
Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu menjalani sidang perdana kasus ganja di Pengadilan Negeri Surabaya. Henry didakwa mengonsumsi ganja sejak 1982.
Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu menjalani sidang perdana kasus kepemilikan ganja yang menjeratnya. Sebelum sidang ia menyempatkan push up.
Kasus narkoba basis Boomerang Hubert Henry Limahelu masuki babak baru. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Henry dan barang bukti diserahkan ke Kejari Surabaya.
Bronkitis disebabkan paparan zat berbahaya menimbulkan radang dan penyempitkan pada saluran napas. Gejala bronkitis mirip dengan penyakit paru lainnya.
Hubert Henry ditahan polisi atas kepemilikan ganja. Bassist Boomerang itu pun mengaku bahwa ganja tersebut digunakannya untuk mengobati penyakit bronkitis.