
Kasus Ganja, Bassist Boomerang Hubert Henry Divonis 16 Bulan Penjara
Bassist Boomerang Hubert Henry divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Henry dinyatakan bersalah telah mengkonsumsi ganja.
Bassist Boomerang Hubert Henry divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Henry dinyatakan bersalah telah mengkonsumsi ganja.
Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu kembali menjalani persidangan. Dalam sidang kasus kepemilikan ganja kali ini, ia menyampaikan nota pembelaan.
Bassist Boomerang, Hubert Henry dituntut dua tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry terbukti sebagai pengguna aktif ganja.
Eksepsi bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu dalam sidang kasus kepemilikan ganja ditolak. Sidang akan dilanjutkan agenda mendengarkan saksi dari jaksa.
Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu menjalani sidang perdana kasus kepemilikan ganja yang menjeratnya. Sebelum sidang ia menyempatkan push up.
Bassist Boomerang, Henry ditangkap pihak kepolisian karena narkoba. Sang vokalis, Andi Babas, mengatakan sudah mengetahui masalah tersebut.
Bronkitis disebabkan paparan zat berbahaya menimbulkan radang dan penyempitkan pada saluran napas. Gejala bronkitis mirip dengan penyakit paru lainnya.
Bassist Boomerang Hubert Henry mengaku mengalami bronkitis hingga akhirnya menggunakan ganja. Faktor risiko bronkitis ternyata mudah ditemukan setiap hari.
Hubert Henry ditahan polisi atas kepemilikan ganja. Bassist Boomerang itu pun mengaku bahwa ganja tersebut digunakannya untuk mengobati penyakit bronkitis.
Bassist grup band rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu ditangkap pihak berwajib karena kepemlilkan ganja.