
Ini Aturan Main Otoped dan Skuter Sebelum Meluncur di Atas Aspal Jakarta
Pemprov DKI menggodok peraturan soal penggunaan alat mobilitas personal seperti otoped dan skuter. Ke depan, main otopet di jalan raya tak bisa sembarangan.
Pemprov DKI menggodok peraturan soal penggunaan alat mobilitas personal seperti otoped dan skuter. Ke depan, main otopet di jalan raya tak bisa sembarangan.
Kementrian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor. Berikut kendaraan tertentu yang diatur.
Penggunaan otoped hingga skuter listrik tak dilarang, tapi dibatasi. Berikut aturan mainnya.
Ada klasifikasi 5 jenis kendaraan yang diatur; skuter listrik, sepeda roda satu (unicycle), otoped, hoverboard, dan sepeda listrik. Ini penjelasannya
Alih-alih menggunakan robot hingga conveyor belt. Beberapa restoran ini menyajikan makanan melalui media yang unik. Mulai dari aliran air serta pipa tabung.
Selain menggunakan sepeda motor atau mobil, ada alat transportasi unik yang digunakan untuk mengantarkan makanan. Salah satunya menggunakan hoverboard.