
Razman Sudah Tak Sabar Sebab Tertunda-tunda Sidang Putusan
Sidang vonis pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea ditunda 3 pekan.
Sidang vonis pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea ditunda 3 pekan.
Sidang vonis Razman Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang digelar secara online ditunda pada Selasa (2/9) di PN Jakarta Utara.
Sidang pembacaan vonis pengacara Razman Arif Nasution di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara, Hotman Paris Hutapea, ditunda selama 3 pekan.
Sidang vonis pengacara Razman Arif Nasution di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditunda. Hakim menunda persidangan pada Selasa (23/9).
Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf, meminta pengacara Hotman Paris Hutapea fokus mengurus klien sendiri.
Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terkait kasus pencemaran nama baik.
Razman Arif Nasution menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Saat pembacaan tuntutan, Razman ditegur hakim.
Sidang tuntutan Razman Arif Nasution di kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditunda karena JPU belum siap membacakan surat tuntutan.
Hotman Paris mengatakan gugatan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe sudah kedaluwarsa.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, mengatakan pengacara Hotman Paris Hutapea banyak menjawab lupa dalam persidangan.