
Hakim: Sebar Hoax, Ratna Sarumpaet Punya Maksud Propaganda
Majelis hakim menyebut cerita bohong (hoax) penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet.
Majelis hakim menyebut cerita bohong (hoax) penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet.
Nasib Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet menilai kasus hoax penganiayaan yang menjerat Ratna kini seakan-akan dipaksakan. Dia menyinggung tuntutan jaksa.
Sidang putusan Ratna Sarumpaet akan dibacakan pada 11 Juli mendatang. Ratna Sarumpaet berharap hakim akan memutuskan perkaranya dengan seadil-adilnya.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membacakan duplik menanggapi replik jaksa penuntut umum.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda duplik. Ratna didampingi anaknya Atiqah Hasiholan dalam persidangan.
"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud apa. Tapi arti keonaran yang dimaksud oleh penasihat hukum kita dan juga ahli-ahli hukum," kata Atiqah Hasiholan.
Ratna Sarumpaet mengaku kapok ditahan polisi lantaran hoax penganiayaan. Dia mengaku tidak akan lagi mengkritik pemerintah.
Ratna terisak melanjutkan pembacaan nota pembelaannya, kertas itu dia pegang lagi menggunakan tangan yang terbasahi air mata. Dia bersikukuh tak berbuat onar.
Ratna membantah telah menimbulkan keonaran, "Kebohongan yang saya lakukan sangat bersifat pribadi dan disampaikan hanya kepada orang-orang terdekat saya."