
Kasasi Ditolak, Anggota The Power of Emak-emak Dibui 18 Bulan karena Share Hoax
Anggota The Power of Emak-emak, Titi Setiawati, dihukum 18 bulan penjara karena men-share hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' setelah kasasinya ditolak.
Anggota The Power of Emak-emak, Titi Setiawati, dihukum 18 bulan penjara karena men-share hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' setelah kasasinya ditolak.
MA menolak permohonan kasasi jaksa atas Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara.
Hoax 7 kontainer surat suara tercoblos menjelang Pemilu 2019 menyeret banyak pelaku. Salah satunya pensiunan TNI AD Sugiyono. Bagaimana ceritanya?
Hati-hati menshare berita yang belum jelas sumbernya. Baik di medsos ataupun di grup WhatsApp. Bisa-bisa Anda dipenjara!
Hoax itu yang disebar lewat Grup WhatsApp 'Gerakan Nasional Presidium Prabowo' sehingga menjadi hoax. Penyebarnya pun ditangkap, salah satunya Mujiman.
PN Tanjung Pati, Sumbar, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada dokter hewan Syahrizal. Bagaimana ceritanya?
Iwan Kurniawan dihukum 2 tahun penjara. Sebab, Iwan tidak bisa mengendalikan jempolnya dan ikut menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
Jelang Pemilu 2019, berita bohong banyak beredar. Salah satunya berita bohong '7 kontainer surat suara tercoblos' yang dihembuskan untuk mendelegitimasi KPU.
Kreator hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), akan menjalani sidang perdana pada hari ini.
Pelaku penyebaran berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos jalani sidang perdana. Sidang perdana ini digelar di PN Brebes dengan agenda pembacaan dakwaan.