
Tugas Menanti Dosen USU Usai Bebas di Kasus Hoax 'Bom Pengalihan Isu'
Himma Dewiyana Lubis segera bertugas lagi sebagai dosen, mengajar mahasiswa di USU. Dia telah bebas dari kasus dugaan penyebaran hoax 'bom pengalihan isu'.
Himma Dewiyana Lubis segera bertugas lagi sebagai dosen, mengajar mahasiswa di USU. Dia telah bebas dari kasus dugaan penyebaran hoax 'bom pengalihan isu'.
Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, dihukum 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax 'bom Surabaya pengalihan isu'. Selama proses sidang, ia tak ditahan.
Dosen USU Dewiyana Lubis hanya dijatuhi hukuman percobaan dan lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Jaksa pun banding dan nasib Himma kini di PT Medan.
Dosen USU lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.
Himma Dewiyana Lubis lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.
Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis dituntut 1 tahun penjara. Ia dinilai jaksa terbukti menyebarkan hoaks 'bom Surabaya pengailhan isu'.
Himma Dewiyana Lubis mulai duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa karena menyebarkan hoax di akun Facebook-nya, yaitu bom Surabaya pengalihan isu.