
Tugas Menanti Dosen USU Usai Bebas di Kasus Hoax 'Bom Pengalihan Isu'
Himma Dewiyana Lubis segera bertugas lagi sebagai dosen, mengajar mahasiswa di USU. Dia telah bebas dari kasus dugaan penyebaran hoax 'bom pengalihan isu'.
Himma Dewiyana Lubis segera bertugas lagi sebagai dosen, mengajar mahasiswa di USU. Dia telah bebas dari kasus dugaan penyebaran hoax 'bom pengalihan isu'.
Dosen USU lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.
Himma dituntut 1 tahun penjara dan akan menghadapi vonis hari ini. Dosen USU ini dinilai jaksa terbukti menyebarkan hoaks 'bom Surabaya pengailhan isu'.
PN Medan menolak eksepsi Himma Dewiyana Lubis. Alhasil, dosen USU itu tetap diadili karena menyebarkan hoaks 'bom Surabaya pengailhan isu'.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah turut mengomentari penangkapan seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis.
Sejumlah orang ditangkap karena menyebar berita bohong atau hoax soal bom ataupun terorisme.
Status Facebook dosen Usu Himma Dewiyana Lubis yang menyebut bom tiga gereja di Surabaya sebagai pengalihan isu berujung pada proses hukum.
Polisi menetapkan dosen USU Himma Dewiyana Lubis sebagai tersangka kasus penyebaran hoax tentang tiga bom gereja di Surabaya merupakan pengalihan isu
USU mendukung polisi mengusut tuntas kasus Himma Dewiyana Lubis yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu. Himma juga dicopot sementera dari kepala arsip.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu membenarkan Himma Dewiyana Lubis alias Himma merupakan dosen Ilmu Perpustakaan USU. Apa katanya?