detikNewsSabtu, 09 Jan 2021 20:29 WIB
HNW Sebut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Bentuk Pelanggaran HAM Berat
Terkait hal ini, HNW menjelaskan tentang pelanggaran HAM berat sesuai ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999.












































