
Eks Kepala Bappeda Sebut Hibah Ponpes Bermula dari Perintah Gubernur Banten
Mantan Kepala Bappeda Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan usulan hibah pondok pesantren pada 2018 berawal dari perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.
Mantan Kepala Bappeda Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan usulan hibah pondok pesantren pada 2018 berawal dari perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.
Wahidin Halim terseret dalam dugaan korupsi dana hibah pesantren di Banten. Perintahnya ditafsirkan anak buahnya dengan menerobos aturan yang berujung korupsi.
Hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun 2018 dan 2020 menjadi ajang bancakan sehingga timbul penyidikan oleh penegak hukum.
Para aktivis antikorupsi di Banten mendorong agar kasus hibah ponpes yang ditangani kejaskaan diusut tuntas. Kasus ini jangan berhenti di level birokarasi.
Kejati Banten menetapkan dua tersangka kasus hibah ponpes yaitu Irvan Santoso eks Kepala Biro Kesra dan Toton Suriawinata berstatus sebagai PNS.
Kejati Banten terus melakukan penyidikan terkait kasus 'sunat' hibah pondok pesantren senilai Rp 117 miliar. Sudah ada 150 ponpes yang dimintai keterangan.
Beragam peristiwa menarik perhatian pembaca detikcom di Jabar dan Banten hari ini. Panji Gumilang dilaporkan ke Polda Jabar dan informasi menarik lainnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Tumpukan berkas dibawa dari sebuah kantor.
Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan adanya dugaan pemotongan hibah pondok pesantren yang nilainya Rp 117 miliar. Hibah diberikan untuk 3 ribu pesantren.