detikFinanceKamis, 07 Nov 2019 15:48 WIB
Soal Perpanjang HGU Sampai 90 Tahun, BPN: Singapura 250 Tahun
Pengesahan RUU Pertanahan ditunda karena mengandung muatan yang dianggap kontroversial. Salah satunya adalah pasal 26 yang memberikan HGU sampai 90 tahun.












































