
Antiklimaks Kasus Indosurya: Dua Terdakwa Divonis Lepas
Bos Besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas dari dakwaan pidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Bos Besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas dari dakwaan pidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Henry Surya divonis lepas dari dakwaannya terkait kasus KSP Indosurya. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut.
Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penggelapan dana KSP Indosurya. Pengacara Henry, Soesilo, mengklaim kliennya akan melunasi utang lewat skema PKPU.
Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa.
Para korban Indosurya berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, teriakan para korban juga masih terdengar di lobi utama PN Jakarta Barat.
Terdakwa Henry Surya jalani sidang vonis kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya divonis lepas.
Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Terdakwa Henry Surya bakal menghadapi sidang vonis kasus KSP Indosurya hari ini. Sidang vonis akan digelar pukul 10.00 WIB.
Henry Surya menyatakan berkomitmen tidak akan menutup mata terhadap kerugian korban KSP Indosurya.