
Deja Vu Bos Indosurya Ditahan Polisi Lagi Usai Jadi Tersangka
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya sepertinya mengalami deja vu. Bagaimana tidak, Henry kini kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka lagi.
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya sepertinya mengalami deja vu. Bagaimana tidak, Henry kini kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka lagi.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya terancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Henry Surya kini dijerat pasal pemalsuan surat.
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya kini resmi ditahan.
Bareskrim Polri kini kembali menetapkan Bos KSP Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bos Indosurya Henry Surya sempat bebas usai terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Kini ia menjadi tersangka lagi.
Dittipideksus Bareskrim Polri kini kembali melakukan penyelidikan kasus KSP Indosurya. Diketahui, petinggi KSP Indosurya Henry Surya telah divonis lepas.
Pengacara Bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya menghormati langkah jaksa yang mengajukan kasasi atas putusan lepas kepada kliennya
Kejagung menyebut jaksa mengajukan kasasi terkait kasus tersebut yang dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat.
Menko Polhukam Mahfud Md menghormati vonis bebas Henry Surya Divonis Lepas dalam kasus KSP Indosurya. Namun Mahfud menekankan tak boleh kalah dalam kasus ini.