
Mulsunadi Gunawan-Marilya Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp 2,4 M
Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek tahun 2021-2023.
Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek tahun 2021-2023.
Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas akan memasuki tahap persidangan. Tiga pihak swasta sebagai tersangka penyuap segera disidangkan.
Puspom TNI masih berkoordinasi dengan KPK dan PPATK terkait penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi eks Kabasarnas.
Puspom TNI masih berkoordinasi dengan KPK-PPATK terkait kasus suap yang menyeret eks Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Puspom TNI akan menyita aset Henri.
Anggapan adanya intervensi terhadap kasus suap yang menjerat Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas saat ditangani KPK ditepis Laksamana Yudo Margono.
Panglima TNI Yudo Margono menjamin pihaknya tidak akan melindungi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap.
Mahfud Md menjelaskan dasar alasan Kabasarnas tak diproses di peradilan umum melainkan di peradilan militer. Alasannya, UU Peradilan Militer belum revisi.
Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas. KPK menyatakan bakal berkoordinasi dengan Puspom TNI soal penggeledahan.
Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. Henri langsung ditahan di tahanan militer.
Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. Henri langsung ditahan.