
Banding Kasus Jiwasraya: Vonis 4 Terdakwa Disunat, 2 Tetap Seumur Hidup
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memvonis banding enam orang terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Ada empat terdakwa yang vonisnya disunat.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memvonis banding enam orang terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Ada empat terdakwa yang vonisnya disunat.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, Hendrisman Rahim kembali diperiksa di KPK. Berikut penampakannya.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap 6 terdakwa kasus Jiwasraya. Banding tersebut dilakukan agar terdakwa tak keluar tahanan.
Enam terdakwa Jiwasraya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ternyata skandal ini belum berhenti, masih ada tersangka yang dalam tahap penyelidikan.
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Berikut profil dan kekayaannya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis yang sama ke empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Hendrisman diputus bersalah karena korupsi senilai Rp 16 triliun.
Korupsi dari ketiga orang ini membuat negara merugi sekitar Rp 16 triliun. Bila menengok garasi, dua di antaranya terlihat hobi mengkoleksi kendaraan mewah.
PN Tipikor Jakarta Pusat menunda gelaran sidang Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kabarnya Hendrisman reaktif virus corona berdasarkan hasil rapid test.