
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara
Ini alasan JPU mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson.
Ini alasan JPU mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson.
Eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara divonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan.
Hakim PN Tangerang memvonis eks Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan.
Jaksa mengungkap ada upaya 'damai' yang coba dilakukan anak buah Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara saat menghadapi petugas bea dan cukai.
Ari Askhara meminta anak buahnya untuk mengurus proses pengiriman motor Harley-Davidson itu ke Indonesia melalui berbagai metode pengiriman logistik.
Pada surat dakwaan itu terungkap Ari Askhara sempat meminta anak buahnya menalangi terlebih dulu pembelian motor tersebut memakai uang perusahaan.
Eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara akan diadili siang ini di PN Tangerang karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara akan mulai diadili pekan depan. Ari Askhara diadili karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara ke Kejari Kota Tangerang.