
Tomy Winata Vs Pengusaha Bali: Menang Urusan Pidana, Kalah di Perdata
Ketiga kalinya Tomy Winata kalah dari Harijanto Karjadi dalam kasus perdata. Sebelumnya dia kalah dalam tingkat pertama, banding, dan kini kasasi.
Ketiga kalinya Tomy Winata kalah dari Harijanto Karjadi dalam kasus perdata. Sebelumnya dia kalah dalam tingkat pertama, banding, dan kini kasasi.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pengusaha Tomy Winata (TW) melawan pengusaha Bali, Harijanto Karjadi, dalam kasus perdata.
Polda Bali menangkap bos Hotel Kuta Paradiso, Hartono Karjadi, terkait pemberian keterangan palsu dalam akta autentik yang dilaporkan kuasa hukum Tomy Winata.
MA menyatakan Harijanto Karjadi memalsukan surat sehingga merugikan pengusaha Tomy Winata (TW) dan dihukum 2 tahun penjara.
PT Denpasar menganulir putusan PN Denpasar atas terdakwa Harijanto Karijadi. Alhasil, Harijanto divonis lepas karena tidak terbukti menipu Tomy Winata (TW).
Pengusaha Harijanto Karjadi dihukum 2 tahun penjara. Harijanto terbukti memalsukan akta terkait bisnis dengan pengusaha Tomy Winata (TW).
TW juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan Harijanto Karijadi ke polisi. Saat ini Harijanto ditahan dan sedang menjalani proses sidang di PN Denpasar.
Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu, Harijanto Karjadi, ke Kejari Denpasar. A
Adik Hartono Karjadi, Harijanto Karjadi, ditangkap Interpol di Malaysia. Buron Polda Bali kasus TPPU itu sudah dibawa ke Bali.