detikFinanceSenin, 16 Agu 2021 19:40 WIB
Tarif PCR Jawa-Bali Maksimal Rp 495 Ribu, Menkes: Tak Ada Subsidi!
Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp 495.000 di Pulau Jawa dan Bali. Menkes menegaskan, tak ada subsidi.












































