
Pemerintah Naikkan Harga Gula, Petani: Cuma Rp 1.000 Kok
Keputusan pemerintah menaikkan Harga Acuan Penjualan gula di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian di tingkat produsen disambut baik para petani tebu.
Keputusan pemerintah menaikkan Harga Acuan Penjualan gula di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian di tingkat produsen disambut baik para petani tebu.
Harga Acuan Penjulana (HAP) gula di tingkap produsen dan konsumen mengalami kenaikan. Khusus tingkat konsumen HAP gula sebesar Rp 14.500 per kg.
Pengusaha gula menyambut baik keputusan pemerintah menaikkan harga gula Rp 14.500 per kilogram.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani dari Rp 11.500/kg jadi minimal Rp 12.500/kg.
Bapanas menaikkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani dari Rp 11.500/kg menjadi minimal Rp 12.500/kg.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatatkan peningkatan harga komoditas gula mentah di pasar internasional.
DPN APTRI menagih janji pemerintah untuk segera menerbitkan keputusan terkait Harga Pokok Pembelian (HPP) gula tani tahun 2023.
Harga gula di pasar tradisional mengalami kenaikan. Di Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi, satu kilogram gula dijual Rp 15.000.
Badan Pangan Nasional berencana menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan harga gula rafinasi naik menjadi 26 sen per pound dari sebelumnya 18 sen per pound.