
Nasib Emiten Benny Tjokro Setelah PK Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon peninjauan kembali PT Hanson International Tbk.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon peninjauan kembali PT Hanson International Tbk.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan Polri telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana ilegal yang merugikan masyarakat.
Meski sudah berstatus inkracht, kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro masih menyisakan masalah lain.
Sebanyak 170 orang menggugat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 7,9 triliun. Ikut menjadi turut tergugat Kejagung.
Pada 8 Juni 2021, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam putusan nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang mengakibatkan PT Hanson International Tbk kembali pailit
Jaksa menyebut Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga menuntut agar Benny Tjokro membayar uang pengganti Rp 6 triliun.
Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 3 berita detikFinance terpopuler berikut ini. Langsung klik halaman selanjutnya.
PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, dinyatakan pailit alias bangkrut.
Puluhan nasabah PT Emco Asset Management menuntut dananya dikembalikan. Emco diketahui mengoleksi saham dari PT Hanson International yang saat ini bermasalah.