
Handoko Lie Menyerahkan Diri, PT KAI Ajukan Pemulihan Hak Tanah
PT KAI akan mengajukan eksekusi pemulihan hak atas tanah di Jalan Jawa, Medan. Pengajuan ini dilakukan setelah Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung.
PT KAI akan mengajukan eksekusi pemulihan hak atas tanah di Jalan Jawa, Medan. Pengajuan ini dilakukan setelah Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung.
Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung setelah menjadi buron selama 6 tahun. Handoko Lie sebelumnya dihukum penjara 10 tahun dalam kasus korupsi.