
Produk AS Masuk RI Bebas TKDN? Istana: Tidak Seluruhnya
Kesepakatan dagang AS-Indonesia menurunkan tarif jadi 19% dan membebaskan beberapa produk dari ketentuan TKDN. Pemerintah akan kontrol ketat barang yang masuk.
Kesepakatan dagang AS-Indonesia menurunkan tarif jadi 19% dan membebaskan beberapa produk dari ketentuan TKDN. Pemerintah akan kontrol ketat barang yang masuk.
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan label halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) meski menghapus hambatan non-tarif untuk produk dari AS.
Harga mahal harus dibayar Indonesia usai berhasil melakukan negosiasi tarif barang masuk ke Amerika Serikat (AS) menjadi 19% dari sebelumnya 32%.