
Penjelasan Mahfud Md soal Tak Ada Hak Veto Menko di Perpres 67/2019
Menko Polhukam Mahfud Md memastikan hanya presiden yang mempunyai kewenangan memveto kebijakan menteri.
Menko Polhukam Mahfud Md memastikan hanya presiden yang mempunyai kewenangan memveto kebijakan menteri.
Jokowi menandatangani Perpres 67 Tahun 2019. Dalam Perpres itu, Menko hanya diberi hak koordinasi dan tidak disebutkan kewenangan memveto kebijakan menteri.
"Menteri koordinator itu peranannya dianggap belum terlalu kuat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Arahan awal seorang Joko Widodo (Jokowi) pada jajaran menterinya diungkapkan dalam sidang kabinet perdana. Salah satunya mengenai hak veto.