
7 Kendaraan Prioritas Menurut UU, Ada Celah Orang Tertentu Minta Dikawal
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menetapkan tujuh kendaraan prioritas di jalan. Namun, masih ada celah untuk pengawalan kendaraan tertentu.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menetapkan tujuh kendaraan prioritas di jalan. Namun, masih ada celah untuk pengawalan kendaraan tertentu.
Mobil tersebut membunyikan sirene agar diberikan prioritas di jalan tol.