
Pengacara Ajukan Praperadilan Tersangka Habib Rizieq ke PN Jaksel Hari Ini
Tim kuasa hukum Habib Rizieq rencananya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq rencananya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.
Ketum FPI Sobri Lubis juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab. Sobri merasa keberatan diperiksa untuk kasus Habib Rizieq.
Keduanya berada di Polda Metro Jaya lebih dari 24 jam. Ketum FPI dan Panglima LPI dipulangkan pada pukul 11.30 WIB setelah pemeriksaan selesai.
Usai Habib Rizieq, 5 tersangka kasus kerumunan Petamburan menyusul mememenuhi panggilan polisi. Polisi menyebut mereka menyerahkan diri, pihak FPI tak setuju.
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari. GUIB Jatim menilai apa yang terjadi kepada Habib Rizieq merupakan penegakkan hukum yang overdosis.
Habib Rizieq Shihab menulis surat dari Rutan Polda Metro Jaya. Apa isinya?
Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq ditahan polisi mulai tanggal 12, bulan 12 kemarin. Penahanan ini terjadi 32 hari setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi.
"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Habib Rizieq jadi tersangka atas dugaan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Pengacara FPI mengklaim Habib Rizieq tak mengajak masyarakat berkerumun.