
Pemkab Bogor Tegaskan Tak Beri Izin Acara Habib Rizieq di Megamendung
Pemkab Bogor menegaskan tak pernah memberikan izin terkait acara di Megamendung yang dihadiri Habib Rizieq Syihab berujung menimbulkan kerumunan massa
Pemkab Bogor menegaskan tak pernah memberikan izin terkait acara di Megamendung yang dihadiri Habib Rizieq Syihab berujung menimbulkan kerumunan massa
Perintah Pangdam Jaya kepada pasukannya untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Syihab menjadi berita terpopuler hari ini. Simak berita populer lainnya di Sidak.
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin tuntas menjalani klarifikasi oleh Polda Jabar atas kerumunan acara Habib Rizieq Syihab.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menggelar kegiatan atau acara. Namun kegiatan itu harus digelar sesuai dengan aturan AKB.
Ridwan Kamil menyebut penyelenggara acara Habib Rizieq di Megamendung bisa dikenakan sanksi denda. Denda yang diberikan yakni denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) akan memberikan sanksi kepada Pemkab Bogor terkait kerumunan massa di Megamendung. RK meminta panitia acara di Megamendung.
Dinas Parekraf DKI akan diminta klarifikasi soal ketentuan penyelenggaraan pernikahan di masa PSBB transisi, seperti saat putri Rizieq Syihab menikah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkap sejumlah kerumunan massa Habib Rizieq Syihab dinyatakan positif virus Corona.
GNPF Ulama Sumut berang usai foto imam besar FPI Habib Rizieq Syihab diinjak pendemo di Medan. GNPF Sumut menilai para pendemo adalah aliansi gadungan.
Habib Rizieq didenda Rp 50 juta karena kerumunan massa di Petamburan. Kini, Pemprov DKI sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prokes di acara lainnya.