
FPI Dilarang, Habib Rizieq Persiapkan Langkah Hukum
Pemerintah secara resmi melarang FPI di Indonesia. Atribut FPI di Petamburan dicopot. Habib Rizieq Syihab pun menyiapkan perlawanan hukum.
Pemerintah secara resmi melarang FPI di Indonesia. Atribut FPI di Petamburan dicopot. Habib Rizieq Syihab pun menyiapkan perlawanan hukum.
Habib Rizieq disebut santai menanggapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Sugito mengatakan FPI akan menggugat pembubaran ini ke PTUN.
Menko Polhukam Mahfud Md menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menyatakan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung. Habib Rizieq mengaku tidak ada masalah.
Habib Rizieq mengakui HGU lahan yang disengketakan milik PTPN. Namun ditelantarkan 30 tahun. Alasan itu dipakainya membenarkan tindakan 'menyerobot' lahan PTPN.
Sejumlah ormas Islam di Medan menyampaikan pernyataan sikap menuntut Habib Rizieq dibebaskan. Mereka juga menuntut kasus tewasnya 6 Laskar FPI diusut.
Ridwan Kamil meminta Menko Polhukam Mahfud Md bertanggung jawab terkait kerumunan Habib Rizieq Syihab. Mahfud pun siap bertanggung jawab atas pernyataannya.
Polres Metro Bekasi Kota didatangi massa simpatisan Habib Rizieq siang tadi. Mereka menuntut aparat membebaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam kasus penghasutan kerumunan. Polisi menyebut kondisi Rizieq sehat serta ditempatkan di sel sendiri.
Kuasa hukum Ketua Umum FPI Shabri Lubis, Alamsyah Hanafiah, akan mengajukan praperadilan atas kliennya.