
Guru Taekwondo Cabuli 9 Murid di Solo Divonis 14 Tahun Bui!
Instruktur atau guru taekwondo terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto, divonis 14 tahun penjara.
Instruktur atau guru taekwondo terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto, divonis 14 tahun penjara.
Instruktur Taekwondo yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Vonis di Pengadilan Negeri Solo.
Jumlah korban kasus pelecehan seksual oleh guru taekwondo di Solo bertambah. Simak update terkini kasus pencabulan instruktur taekwondo di Solo berikut ini.