
Ketua MK: Gugatan Syarat Cawapres Selesai di Panel, Tunggu RPH
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan permohonan gugatan syarat cawapres sudah selesai di sidang panel.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan permohonan gugatan syarat cawapres sudah selesai di sidang panel.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan Partai Perindo terkait syarat cawapres.
Koalisi Jokowi memberikan isyarat siap tidak mengusung JK sebagai cawapres. Sebab, sampai saat ini sidang gugatan syarat cawapres belum disidagkan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak gugatan syarat cawapres yang diajukan Perindo.
Wapres JK berharap uji materi syarat cawapres segera diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Harapan JK itu pun ditentang mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Golkar menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal kapan gugatan syarat cawapres akan diputus. Sebagai parpol, Golkar hanya menunggu.
PPP meminta semua pihak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK). MK tak boleh diintervensi.
JK beda pendapat dengan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie soal kapan sebaiknya gugatan syarat cawapres diputus. PDIP mengaku tak masalah kapan pun MK memutuskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai Jimly Asshiddiqie main politik bila mempercepat putusan gugatan syarat cawapres.
Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan agar MK memutus gugatan syarat cawapres setelah tanggal 10 Agustus atau setelah pendaftaran capres/cawapres ditutup.