
Konsumen Ini Menang Gugatan, Meikarta Harus Bayar Ganti Rugi Rp 415 Juta!
Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama harus membayar ganti rugi sebesar Rp 415 juta kepada konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan.
Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama harus membayar ganti rugi sebesar Rp 415 juta kepada konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan.
Anggota Komisi VI DPR RI H. Nyat Kadir mengaku bingung dengan model bisnis Meikarta hingga terjadi kekisruhan.
Mangkirnya Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dari panggilan membuat anggota DPR RI Komisi VI geram.
Pengembang Meikarta PT Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mangkir dari panggilan komisi VI DPR RI.
Komisi VI DPR RI merasa dilecehkan dengan mangkirnya Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum. Manajemen Meikarta absen tanpa memberikan informasi apa pun.
PT Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama mangkir dari panggilan komisi VI DPR RI. Anak usaha PT Lippo Cikarang ini dijadwalkan bertemu Komisi VI DPR RI siang ini.