
Terbukti Terima Suap-Gratifikasi, Eks Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Bui
Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri.
Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri.
Edy Sofyan dan Budy Hartono dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini bersalah oleh jaksa KPK.
Pengusaha Kock Meng dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK mengungkap surat perjanjian kuitansi palsu antara pengusaha Kock Meng dengan rekannya Johanes Kodrat.
Pengusaha Kock Meng mengaku telah mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut membangun restoran di daerah Tanjung Piayu Batam.
Nurdin Basirun menjalani sidang lanjutan kasus izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Mantan Gubernur Kepri itu tampak serius mendengarkan keterangan saksi.
Sopir mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Juniarto, mengaku pernah menerima uang dari pengusaha bernama Hartono alias Akau.
Nyi Osih mengaku mengumpulkan uang untuk keperluan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun saat acara open house lebaran.
Urusan perizinan di Kepulauan Riau (Kepri) yang bertabur rupiah kembali dibeberkan jaksa KPK.
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan, mengaku menerima uang Rp 45 juta dari Abu Bakar.