
Demi Izin Reklamasi, Gubernur Kepri Tergoda Korupsi
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dicocok KPK karena diduga menerima suap. Nurdin diduga menerima suap demi memuluskan izin reklamasi.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dicocok KPK karena diduga menerima suap. Nurdin diduga menerima suap demi memuluskan izin reklamasi.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK mengungkap akal-akalan yang terjadi di kasus suap pemberian izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Sektor perizinan kembali ternoda kasus dugaan suap Gubernur Kepri. KPK mengingatkan pesan Jokowi soal perizinan yang jadi fokus Staranas Pencegahan Korupsi.
KPK menggelar barang bukti uang suap yang disita dalam OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Uang berbagai pecahan itu totalnya lebih dari Rp 666 juta.
KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka. Berikut kronologi OTT yang menjerat Nurdin.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun diduga menerima suap terkait izin reklamasi. Nurdin disangkakan 2 pasal yaitu mengenai suap dan gratifikasi.
KPK menduga Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak hanya menerima suap, tetapi juga gratifikasi. Total Nurdin menerima duit suap dan gratifikasi Rp 826 Juta.
Abu Bakar diduga memberi suap ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun agar diberi izin melakukan reklamasi di Tanjung Piayu untuk dibangun resor seluas 10 hektare.