
Jaksa KPK Ungkap di Mana Gubernur Nurdin Simpan Duit Suap
Rupanya setiap penerimaan suap dalam bentuk tunai selalu disimpan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Di mana Nurdin menyimpan uang-uang itu?
Rupanya setiap penerimaan suap dalam bentuk tunai selalu disimpan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Di mana Nurdin menyimpan uang-uang itu?
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima suap terkait dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Nelayan bernama Abu Bakar divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa mengungkap ada duit diduga gratifikasi Nurdin Basirun ditemukan dalam tas bertuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta'. Pemprov DKI pun buka suara.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan satu buah tas karton putih bertulisan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta' berisi Rp 659.900.000. KPK menyelidiki.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi.
Jaksa KPK menuntut Abu Bakar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Abu Bakar bertanya surat izin prinsip pemanfaatan laut yang sudah diajukan. Dalam percakapan itu, Abu Bakar mengaku diminta menyiapkan ikan tohok alias uang.
Seorang nelayan bernama Abu Bakar buka-bukaan soal 'permainan nakal' pengurusan izin di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kock Meng diperiksa KPK terkait kasus suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Kock keluar dengan menutupi borgol.