detikNewsRabu, 14 Agu 2019 11:01 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Gubernur Irwandi Yusuf 8 Tahun Penjara
PT Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. PT juga mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.










































