
Begini Kronologi Gugatan Trump Rp 5 T ke RI
Amerika Serikat (AS) mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia karena ngerem impor. Begini kronologinya.
Amerika Serikat (AS) mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia karena ngerem impor. Begini kronologinya.
Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu hasil keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas gugatan Amerika Serikat (AS).
Amerika Serikat (AS) menyiapkan sanksi senilai Rp 5 triliun terhadap Indonesia setelah menang gugatan atas batasan impor produk pertanian dan peternakan.
Gerbang pembayaran nasional (GPN) disebut masuk pembahasan evaluasi produk generalized system of preferences (GSP) yang dilakukan pemerintah AS. Apa kata BI?
Program generalized system preferences (GSP) atau fasilitas khusus untuk barang ekspor milik RI telah diberlakukan oleh AS pada sejak 1 Januari 1976
Sekjen Kementan, Syukur Iwantoro mengatakan, pencabutan fasilitas GSP berpotensi kerugian hingga US$ 164,5 juta setiap tahunnya pada sektor pertanian.
Nilai perdagangan khususnya produk pertanian Indonesia ke Amerika Serikat (AS) ternyata surplus. Apa saja sih produk pertanian RI yang dijual ke AS?
Indonesia berpotensi membayarkan bea masuk US$ 1,8 miliar untuk mengekspor barang ke AS bila Trump ancam perang dagang.